Seputarian

Media Fakta Tebaru

Hukuman Budi Said Diperberat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jatuhkan Vonis 16 Tahun

Hukuman Budi Said Diperberat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jatuhkan Vonis 16 Tahun

Seputarian -Hukuman bagi Budi Said, seorang pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, resmi diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kini diperpanjang menjadi 16 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa. Dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta pada Jumat (20/2), disebutkan bahwa amar putusan sebelumnya mengalami perubahan hanya dalam hal lamanya pidana yang dijatuhkan.

Terkait dengan pidana denda, besaran denda yang harus dibayar tetap sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Namun, terdapat perubahan signifikan pada pidana tambahan yang dikenakan kepada Budi Said. Majelis Hakim menambahkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar 1.136 kilogram emas Antam, yang nilainya setara dengan Rp1,07 triliun berdasarkan harga pokok produksi emas per Desember 2023. Jika pada saat eksekusi terjadi perubahan nilai emas, maka jumlah uang pengganti akan disesuaikan dengan harga terbaru yang berlaku.

Dengan adanya keputusan ini, jumlah pidana uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Budi Said mengalami peningkatan drastis. Sebelumnya, ia hanya diwajibkan mengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35,53 miliar. Kini, besarnya kewajiban meningkat berkali lipat seiring dengan putusan baru yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusannya, hakim juga menegaskan bahwa jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang guna menutupi kewajiban tersebut. Jika setelah pelelangan masih terdapat kekurangan, maka sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Keputusan yang lebih berat ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said. Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau Rp35,53 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama 8 tahun penjara.

Budi Said dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp1,07 triliun, yang terjadi akibat selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau Rp35,07 miliar yang diterima Budi Said tanpa pencatatan dalam faktur penjualan dan tanpa pembayaran ke Antam. Selain itu, Budi Said masih memiliki kewajiban terhadap kekurangan serah emas Antam sebanyak 1.136 kg, sebagaimana diputuskan dalam putusan Mahkamah Agung No. 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Tak hanya terbukti melakukan korupsi, Budi Said juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus yang digunakan termasuk menyamarkan transaksi penjualan emas dan mengalihkan hasil kejahatannya sebagai modal usaha di CV Bahari Sentosa Alam.

Dengan keputusan terbaru ini, hukuman bagi Budi Said semakin berat, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menindak kasus korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *