Seputarian

Media Fakta Tebaru

Kementerian PKP Pastikan Konser Dewa 19 Tidak Gunakan Dana APBN

Kementerian PKP Pastikan Konser Dewa 19 Tidak Gunakan Dana APBN

Seputarian -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memastikan bahwa dalam pelaksanaan konser Dewa 19 yang diadakan dalam rangka peluncuran logo Kementerian PKP, tidak ada penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini disampaikan di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta pada hari Kamis, di mana ia menegaskan bahwa dana negara sama sekali tidak dialokasikan untuk membiayai penampilan band legendaris tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa Ahmad Dhani, sebagai salah satu personel utama Dewa 19, sering menggelar konser tanpa meminta bayaran. Bahkan, seluruh perlengkapan yang digunakan dalam pertunjukan, termasuk sistem tata suara, disediakan oleh Dhani sendiri. Dengan kondisi ini, Menteri PKP meyakinkan bahwa konser yang diselenggarakan tidak melibatkan dana negara dalam bentuk apa pun.

Ara juga menyatakan bahwa jika ada pihak yang meragukan informasi ini, mereka dapat langsung bertanya kepada Ahmad Dhani. Menurutnya, Dhani tidak menerima pembayaran untuk penampilannya dalam acara ini, sebagaimana yang telah terjadi dalam beberapa konser sebelumnya yang juga tidak melibatkan pembayaran. Bahkan, hingga penyediaan peralatan pun ditanggung sendiri oleh musisi tersebut.

Rencana konser ini diketahui berdasarkan undangan resmi yang telah beredar. Undangan tersebut berkaitan dengan acara peluncuran logo Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana salah satu agenda yang telah disiapkan adalah pertunjukan seni yang menghadirkan Dewa 19 sebagai pengisi acara.

Dalam surat undangan yang memiliki nomor HM 0101-Mn/001, disebutkan bahwa acara ini juga diadakan sebagai bagian dari sosialisasi kementerian yang baru terbentuk. Dalam surat tersebut, para tamu undangan diminta untuk menghadiri acara peresmian logo Kementerian PKP sekaligus menikmati pertunjukan seni yang menampilkan Dewa 19.

Pelaksanaan acara ini merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur organisasi dan tata kerja kementerian tersebut. Oleh karena itu, acara ini diadakan sebagai bagian dari upaya memperkenalkan identitas baru Kementerian PKP kepada publik.

Meski sempat muncul dugaan bahwa konser ini didanai oleh APBN, Menteri PKP menegaskan kembali bahwa konser Dewa 19 dalam acara tersebut berlangsung tanpa melibatkan dana negara. Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan Dewa 19 dalam acara ini murni sebagai bentuk kontribusi dari Ahmad Dhani, yang selama ini dikenal sering mengadakan pertunjukan tanpa meminta imbalan finansial.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi spekulasi mengenai sumber pendanaan konser tersebut. Pemerintah melalui Kementerian PKP menegaskan bahwa acara ini diselenggarakan dengan tetap mengacu pada prinsip transparansi dan efisiensi, tanpa membebani anggaran negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *