Seputarian

Media Fakta Tebaru

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Zarof Ricar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Zarof Ricar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Seputarian – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam persidangan yang digelar pada Senin, hakim menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan melalui tim penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan putusan sela. Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum tidak dapat diterima. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum diperintahkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan yang telah diajukan. Biaya perkara juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.

Dalam nota keberatan yang diajukan, penasihat hukum Zarof berargumen bahwa kasus yang didakwakan oleh jaksa seharusnya tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Mereka berpendapat bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana umum, sehingga pengadilannya seharusnya dilakukan di pengadilan negeri, bukan di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Zarof lebih bersifat sebagai pelanggaran etik bagi seorang pegawai negeri. Oleh sebab itu, mereka menilai bahwa penegakan hukumnya menjadi wewenang Dewan Etik dalam bentuk quasi-judicial, bukan sebagai tindak pidana korupsi yang harus disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim menyampaikan bahwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum telah dijelaskan adanya aliran dana yang diberikan kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Uang tersebut berasal dari Meirizka Widjaja Tannur, yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, dan disampaikan melalui penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan perantara Zarof. Dugaan pemberian uang ini berkaitan dengan upaya pembebasan Ronald Tannur dari perkara hukum yang dihadapinya.

Karena dakwaan telah menguraikan adanya suap dalam kasus ini, majelis hakim menegaskan bahwa perkara tersebut masuk dalam kewenangan Pengadilan Tipikor. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk suap, harus didahulukan dalam pemeriksaan dibandingkan dengan perkara lainnya, termasuk pelanggaran etik yang ditangani oleh Dewan Etik.

Majelis hakim juga menilai bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Identitas terdakwa telah dicantumkan secara lengkap, uraian tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan telah disusun dengan jelas, serta dakwaan telah ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, surat dakwaan dinyatakan sah sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan jahat berupa pemberian suap kepada hakim. Ia didakwa turut membantu dalam pemberian uang sebesar Rp5 miliar kepada hakim yang menangani perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi di MA pada tahun 2024. Selain itu, ia juga dituduh menerima gratifikasi dalam jumlah yang fantastis, yakni senilai Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram selama kurun waktu 2012 hingga 2022 saat masih menjabat di MA.

Tindakan yang dilakukan oleh Zarof diduga merupakan bagian dari skema suap yang melibatkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dugaan pemufakatan jahat ini dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan kasasi yang ditangani oleh Hakim Ketua Soesilo.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penolakan eksepsi ini menandakan bahwa proses hukum terhadap Zarof akan terus berlanjut sesuai dengan dakwaan yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, pengadilan akan melanjutkan agenda persidangan berikutnya guna membuktikan apakah Zarof terbukti bersalah dalam perkara ini atau tidak.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di MA dan menyangkut jumlah uang yang sangat besar. Penolakan eksepsi oleh majelis hakim juga menunjukkan bahwa proses hukum dalam kasus ini tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya pengecualian bagi siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi dan gratifikasi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *