Seputarian – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa pengawasan kualitas bahan bakar minyak (BBM) akan melibatkan pihak ketiga atau lembaga independen. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM yang diproduksi dan didistribusikan oleh Pertamina telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Grha Pertamina Jakarta pada hari Senin, Simon menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga akan didorong. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa kualitas BBM yang beredar tetap terjaga. Oleh karena itu, pihaknya membuka peluang bagi berbagai pihak yang ingin melakukan uji kualitas BBM secara independen.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik segala bentuk pengujian yang dilakukan oleh lembaga independen lain. Keterbukaan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk BBM yang dijual di SPBU Pertamina.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap 75 sampel BBM Pertamina telah menyatakan bahwa kualitas BBM yang diproduksi memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan adanya hasil tersebut, Simon menegaskan bahwa pengujian serta pengawasan terhadap seluruh SPBU Pertamina di Indonesia akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas.
Pernyataan ini disampaikan setelah adanya dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ditemukan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian BBM dengan spesifikasi RON 92. Namun, pada kenyataannya, yang dibeli adalah BBM dengan RON 90 atau lebih rendah.
BBM dengan RON 90 tersebut kemudian dicampur (blending) di fasilitas penyimpanan (storage/depo) agar memiliki kadar RON 92. Padahal, praktik tersebut tidak diperbolehkan.
Kasus ini kemudian menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai kualitas BBM RON 92 yang dijual di SPBU Pertamina, terutama produk Pertamax. Untuk menepis kekhawatiran ini, Lemigas melakukan pengujian terhadap sampel BBM yang diambil dari berbagai SPBU serta Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diuji memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sampel tersebut berasal dari SPBU yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
Dengan adanya transparansi dalam pengujian kualitas BBM, diharapkan masyarakat dapat semakin percaya terhadap produk Pertamina. Langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat serta keterlibatan pihak independen akan terus dioptimalkan guna memastikan bahwa BBM yang didistribusikan ke seluruh Indonesia tetap sesuai dengan standar yang berlaku.
Ke depan, Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap kualitas BBM di seluruh lini distribusi. Selain itu, kerja sama dengan pihak independen diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam industri energi, sekaligus menjamin bahwa masyarakat mendapatkan BBM dengan kualitas terbaik.
