Seputarian – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan para pengedar narkotika dalam menjalankan aksinya. Mulai dari penyimpanan di dalam tangki bensin mobil pribadi hingga disembunyikan dalam vacum cleaner, berbagai cara dilakukan agar barang haram tersebut dapat lolos dari pantauan petugas.
Selama tahun 2025, BNN bersama dengan seluruh satuan yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba berhasil mengungkap 14 kasus besar terkait peredaran narkotika. Salah satu kasus yang cukup menonjol terjadi di Banda Aceh pada Sabtu (1/2), ketika petugas mendapati satu kilogram sabu yang dikemas dalam sebuah paket ekspedisi berisi vacum cleaner. Paket tersebut diketahui akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam proses penyelundupan.
Dalam operasi ini, dua tersangka dengan inisial MK dan RS berhasil ditangkap di Dusun Mon Gajah, Kabupaten Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Kasus lain yang berhasil terungkap melibatkan sindikat narkotika “Gagak Hitam,” yang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam sebagai alat penyelundupan. Sabu yang mereka bawa disembunyikan dengan rapi di dalam tangki bahan bakar mobil tersebut. Kendaraan yang awalnya berencana menuju Pulau Jawa ini akhirnya dihentikan oleh petugas di Rest Area Tebing Tinggi pada Rabu (5/2).
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan sebanyak 11 bungkus sabu dengan berat mencapai 10,96 kilogram. Petugas pun segera mengamankan dua tersangka yang berinisial T dan I, beserta barang bukti berupa narkotika dan satu unit mobil Pajero.
Selain kedua kasus tersebut, penyelundupan menggunakan mobil mewah juga menjadi salah satu metode yang berhasil diungkap oleh BNN. Pada Selasa (18/2), petugas menangkap seorang tersangka berinisial Y di Medan, Sumatera Utara. Y diketahui berperan dalam penyelundupan sabu dengan menggunakan mobil BMW sedan yang telah dimodifikasi.
Dalam penangkapan ini, tersangka kedapatan sedang menyerahkan sebuah mobil yang sudah diberi tambahan kompartemen rahasia di bagasi kepada petugas towing mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk menyembunyikan 30 bungkus sabu. Tidak hanya itu, dalam pengembangan kasus ini, petugas juga menemukan satu unit mobil serupa yang telah dimodifikasi dengan kapasitas penyimpanan lebih besar, mampu menampung hingga 60 kilogram sabu.
Sebagian besar kasus yang terungkap menunjukkan bahwa jaringan narkoba lebih banyak menggunakan jalur darat dengan kendaraan pribadi untuk mengirimkan barang terlarang tersebut. Selain itu, di beberapa lokasi juga ditemukan gudang penyimpanan ekstasi dan ruko yang dijadikan tempat persembunyian sabu dalam jumlah besar.
Dari total 14 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 37 tersangka dari berbagai jaringan berbeda telah diamankan. Para tersangka diketahui memiliki peran yang beragam, mulai dari penjaga gudang hingga kurir yang bertugas mengantar narkotika ke berbagai daerah, terutama Pulau Jawa.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi 201.290,22 gram sabu-sabu, 894.330 gram ganja, serta 303.188 butir ekstasi yang setara dengan 115.211,65 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai barang lain yang digunakan dalam proses penyelundupan, seperti 16 unit mobil, 4 unit sepeda motor, serta sebuah kapal tradisional. Jika dikonversikan dalam nilai ekonomi, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar satu triliun rupiah.
Para tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Hukuman maksimal yang menanti mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Marthinus Hukom, berharap agar tuntutan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku. Hukuman mati dianggap sebagai langkah tegas dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.
Keberhasilan BNN dalam mengungkap berbagai modus baru ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba terus berkembang dengan cara yang semakin canggih. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk menekan angka peredaran narkoba di Tanah Air.
