Seputarian – Kasus penyekapan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar menjadi perhatian serius. Kedua korban mengalami penyiksaan oleh kelompok separatis di Kota Myawaddy, bahkan mengalami luka tembak di bagian kaki.
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa meskipun tidak ada cacat fisik yang dialami, luka tembak pada bagian kaki ditemukan pada dua korban tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Judha di Tangerang dan dikutip dari Antara pada Jumat (21/2).
Meskipun kasus penyekapan ini sudah terungkap, Kemlu masih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian serta identitas para korban yang mengalami luka tembak tersebut. Namun, pemerintah memastikan bahwa sebagian korban yang sebelumnya disekap telah berhasil diselamatkan dan dievakuasi kembali ke tanah air.
Pada Kamis malam (20/2), sebanyak 46 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sebelumnya berada di Myawaddy, Myanmar, telah dipulangkan melalui penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pemulangan ini dilakukan atas hasil kerja sama yang baik antara Kemlu RI dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Judha menambahkan bahwa sebagian besar dari para pekerja migran ilegal yang dipulangkan berasal dari sembilan provinsi di Indonesia. Beberapa provinsi tersebut di antaranya adalah Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan Jakarta. Salah satu dari mereka bahkan diketahui sebagai mantan anggota DPRD Indramayu yang berinisial R.
“Dapat dikonfirmasi bahwa salah satu dari 46 PMI yang dipulangkan merupakan mantan anggota DPRD Indramayu dengan inisial R,” ujar Judha dalam keterangannya.
Meski sejumlah WNI telah berhasil dievakuasi, masih terdapat sekitar 270 warga negara Indonesia yang masih berada di Myawaddy. Pemerintah melalui Kemlu RI terus berupaya agar seluruh korban yang masih tertahan dapat segera dipulangkan.
Lebih lanjut, Judha menegaskan bahwa penyelidikan mendalam terkait pihak-pihak yang memberangkatkan para pekerja migran ilegal ini akan dilakukan. Harapannya, upaya penegakan hukum yang tegas dapat diterapkan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Rinardi, menambahkan bahwa seluruh PMI yang telah dipulangkan dari Myanmar akan menjalani pendataan dan asesmen terlebih dahulu oleh Kementerian Sosial sebelum dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Menurutnya, langkah ini diperlukan agar proses rehabilitasi dan perlindungan bagi korban dapat dilakukan secara optimal. Setelah seluruh tahapan selesai, barulah mereka akan dikembalikan ke daerah masing-masing dengan pengawasan dari Kementerian Sosial.
“Setelah proses keseluruhan selesai, seluruh PMI akan dipulangkan ke daerah masing-masing di bawah koordinasi Kementerian Sosial,” jelas Rinardi.
Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap WNI di luar negeri bukan kali ini saja terjadi. Banyak di antara mereka yang menjadi korban perdagangan orang akibat tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi. Oleh karena itu, pemerintah terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama yang tidak melalui jalur resmi.
Dengan upaya pemulangan dan penyelidikan lebih lanjut, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan perlindungan terhadap WNI di luar negeri semakin diperkuat.
Leave a Reply