Seputarian – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menerima kunjungan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen, di Jakarta pada Jumat (28/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas berbagai isu penting yang berkaitan dengan kerja sama hukum antara kedua negara. Salah satu topik utama yang menjadi perhatian dalam diskusi tersebut adalah mekanisme pemulangan narapidana berkewarganegaraan Belanda yang saat ini tengah menjalani hukuman di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat lima narapidana asal Belanda yang tengah menjalani masa hukuman di Indonesia. Selain itu, terdapat pula dua deteni berkewarganegaraan Belanda yang kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi. Informasi tersebut disampaikannya di Jakarta pada Senin setelah pertemuan berlangsung.
Indonesia, menurutnya, tetap terbuka terhadap kemungkinan kerja sama internasional dalam bidang hukum. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan aspek keadilan serta kepentingan nasional sebelum mengambil keputusan terkait pemindahan narapidana asing. Yusril menjelaskan bahwa pemindahan narapidana bukanlah sebuah keputusan yang dapat diambil secara cepat, melainkan membutuhkan kajian yang matang serta proses hukum yang jelas.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa kebijakan pemindahan narapidana internasional ke negara asalnya dilakukan berdasarkan diskresi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sejauh ini, pemerintah telah memulangkan beberapa narapidana ke negara masing-masing untuk melanjutkan hukuman mereka, di antaranya lima anggota Bali Nine ke Australia, Mary Jane ke Filipina, dan Serge Atlaoui ke Prancis.
Selain itu, pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun regulasi khusus yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners. Yusril menyatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan dapat selesai sebelum perayaan Idul Fitri. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam proses pemindahan narapidana asing ke negara asalnya.
Menanggapi pembahasan tersebut, Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen, memberikan apresiasi atas keterbukaan Indonesia dalam menjalin kerja sama hukum. Ia menyampaikan bahwa pemerintah Belanda sangat menghormati sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan mendukung setiap upaya yang bertujuan untuk memperkuat mekanisme hukum dalam pemindahan narapidana.
Gerritsen menekankan bahwa kerja sama di bidang hukum ini tidak hanya akan menguntungkan kedua negara, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam menegakkan prinsip keadilan yang lebih transparan. Selain itu, ia juga mengapresiasi hubungan bilateral yang telah terjalin antara Indonesia dan Belanda di berbagai sektor.
Ia berharap bahwa melalui pertemuan ini, kerja sama antara Indonesia dan Belanda dapat semakin diperkuat di masa mendatang. Menurutnya, diskusi mengenai mekanisme pemindahan narapidana hanyalah salah satu langkah kecil dalam memperluas cakupan kerja sama hukum antara kedua negara. Dengan adanya komunikasi yang terus terjalin, hubungan bilateral diharapkan semakin erat dan dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas dalam berbagai bidang.
