Seputarian

Media Fakta Tebaru

Kasus Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod: Kades Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim

Kasus Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod: Kades Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim

Seputarian – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, telah memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh pewarta ANTARA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Arsin tiba di lokasi pada hari Senin pukul 13.09 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar. Saat tiba, Arsin terlihat mengenakan jaket serta topi berwarna hitam, sementara wajahnya ditutupi dengan masker putih. Awak media yang berusaha meminta keterangan tidak mendapatkan jawaban apa pun darinya, karena ia memilih untuk tetap diam dan langsung memasuki gedung.

Sementara itu, Yunihar selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa kehadiran kliennya pada siang hari tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung. Pernyataan itu ia sampaikan untuk menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum yang berlaku akan diikuti dengan baik.

Keempat tersangka dalam kasus ini telah dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Selain Arsin, tiga tersangka lainnya adalah UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang bertindak sebagai penerima kuasa. Pemanggilan tersebut telah dijadwalkan pada hari Senin (24/2) atau Selasa (25/2), sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Jumat (21/2).

Namun, dari hasil pemantauan, hanya Arsin yang terlihat hadir di Gedung Bareskrim Polri, sementara keberadaan ketiga tersangka lainnya belum diketahui secara pasti.

Kasus ini berawal dari dugaan bahwa keempat tersangka telah bersama-sama menyusun serta menggunakan berbagai dokumen palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat. Dokumen-dokumen tersebut diketahui telah dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod dalam kurun waktu Desember 2023 hingga November 2024.

Pembuatan dokumen tersebut diduga dilakukan agar pemohon dapat mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, sebanyak 260 sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga Desa Kohod berhasil diterbitkan.

Dalam penyidikan lebih lanjut, Dittipidum Bareskrim Polri juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta akta autentik, termasuk pencantuman keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini berkaitan dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik guna diperiksa keasliannya. Selain itu, pada penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi pada hari Senin (10/2), ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen, seperti satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lainnya.

Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memastikan bahwa para pelaku yang terbukti bersalah akan mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *