Seputarian

Media Fakta Tebaru

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Fakta Sidang dan Kesaksian Terdakwa

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Fakta Sidang dan Kesaksian Terdakwa

Seputarian – Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin ini, tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dihadirkan sebagai terdakwa. Salah satu dari mereka, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, memberikan kesaksiannya mengenai peristiwa yang terjadi pada Kamis (2/1).

Agenda sidang kali ini meliputi pemeriksaan saksi dan terdakwa. Sidang dimulai pada pukul 09.10 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Dalam kesaksiannya, Bambang mengakui bahwa dirinya telah melepaskan tembakan sebanyak lima kali. Ia menjelaskan bahwa dua tembakan pertama dilepaskan melalui kaca jendela mobil sebagai bentuk peringatan. Tindakan itu dilakukan setelah dirinya melihat rekannya, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dipiting dan diseret oleh beberapa orang. Menurut Bambang, Akbar terlihat dalam kondisi kesakitan, sehingga peringatan dalam bentuk tembakan dilepaskan dengan harapan orang-orang yang menahannya segera melepaskan genggaman mereka.

Saat Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe menanyakan arah tembakan tersebut, Bambang menjawab bahwa tembakan diarahkan ke sudut 160 derajat ke atas. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari orang-orang yang mengerumuni Akbar. Karena itu, Bambang memutuskan keluar dari mobil sambil memegang senjata dan melepaskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengelilingi Akbar. Akibatnya, peluru mengenai perut seseorang bernama Ramli, yang diketahui merupakan rekan dari bos rental mobil, Ilyas.

Ketika Ilyas berupaya mendekat, Bambang mengaku merasa bahwa korban hendak merebut senjatanya. Secara spontan, ia pun menembak ke arah dada Ilyas. Akibat luka tembakan itu, Ilyas akhirnya meninggal dunia. Dalam persidangan, Oditur kembali menanyakan arah tembakan keempat yang dilepaskan Bambang. Ia menjawab bahwa senjata diarahkan lurus ke sudut 90 derajat. Setelah peluru mengenai sasaran, korban langsung memegang dadanya.

Tembakan kelima dilepaskan saat Bambang dan dua rekannya hendak melarikan diri. Ia menjelaskan bahwa tembakan tersebut juga bertujuan sebagai peringatan, karena pada saat itu warga sekitar terlihat memperhatikan situasi yang terjadi di lokasi kejadian.

Dalam perkara ini, tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa terlibat dalam penadahan terkait insiden penembakan tersebut. Ketiga terdakwa adalah KLK Bambang Apri Atmojo sebagai terdakwa pertama, Sersan Satu Akbar Adli sebagai terdakwa kedua, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan sebagai terdakwa ketiga. Selain dakwaan terkait penadahan, Bambang dan Akbar juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini ditangani oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yakni Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa utama dalam kasus ini dapat dikenai hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Persidangan masih akan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan kematian bos rental mobil tersebut. Perhatian publik terhadap kasus ini cukup tinggi, mengingat keterlibatan anggota militer dalam insiden yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk menghadirkan kesaksian tambahan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang ada.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *