Seputarian – Komisi I DPR RI telah mengadakan pertemuan dengan tiga pakar guna mendapatkan masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Undangan ini ditujukan agar proses legislasi dapat berjalan lebih inklusif dan mengakomodasi berbagai perspektif yang relevan dengan kebijakan pertahanan negara.
Ketiga pakar yang dihadirkan dalam pertemuan tersebut meliputi Mayjen TNI Purn. Dr. rer. pol. Rodon Pedrason, M.A., yang berperan sebagai Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum; Teuku Rezasyah, Ph.D., dari Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence; serta Dr. Kusnanto Anggoro dari Centre for Geopolitics Risk Assessment. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan pandangan komprehensif mengenai revisi UU TNI, terutama dalam kaitannya dengan dinamika pertahanan nasional.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU TNI perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan partisipasi yang bermakna dari berbagai pihak. Ia menegaskan bahwa dalam proses legislasi, hak masyarakat untuk memberikan masukan, mendapatkan pertimbangan, serta memberikan penjelasan harus dijamin agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, seperti yang pernah terjadi dalam pembahasan UU Cipta Kerja.
Dalam keterangannya, Utut mengingatkan bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi pernah meminta agar UU Cipta Kerja direvisi karena dinilai minim partisipasi publik. Oleh sebab itu, pendekatan yang lebih inklusif dianggap penting agar perumusan kebijakan dapat diterima secara luas tanpa memicu protes dari berbagai kalangan.
Pada sesi diskusi, Rodon Pedrason menjadi pakar pertama yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya. Menurutnya, salah satu aspek yang perlu diperbarui dalam UU TNI adalah Pasal 47, yang mengatur jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI. Jika ketentuan tersebut tidak diperbarui, ia menilai bahwa potensi polemik di kemudian hari masih dapat terjadi.
Rodon menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, TNI memiliki fungsi utama sebagai alat pertahanan negara yang bertugas menjaga kepentingan nasional. Hal ini mencakup aspek kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh rakyat Indonesia. Ia juga menyoroti bahwa kebutuhan sumber daya manusia dalam pertahanan harus mempertimbangkan pengalaman empiris dan rencana percepatan yang tengah diupayakan oleh pemerintah.
Sebelum pertemuan ini berlangsung, DPR RI dalam Rapat Paripurna telah menyetujui agar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menanyakan persetujuan para anggota dewan mengenai usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari agenda legislatif strategis yang telah disepakati bersama.
Selain itu, Adies Kadir juga menegaskan bahwa setelah disetujui dalam Rapat Paripurna, pembahasan lebih lanjut terkait RUU ini akan menjadi tanggung jawab Komisi I DPR RI. Sebagai alat kelengkapan dewan, Komisi I memiliki kewenangan dalam bidang pertahanan, hubungan luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen. Oleh karena itu, proses selanjutnya akan berfokus pada penyempurnaan substansi RUU ini agar dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara.
Pembahasan mengenai perubahan UU TNI ini dinilai sangat penting, mengingat dinamika global dan perkembangan geopolitik yang terus berubah. Selain itu, penyesuaian kebijakan juga diperlukan agar struktur dan fungsi TNI dapat tetap relevan dengan tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks.
Dengan adanya keterlibatan para pakar dalam proses ini, diharapkan bahwa revisi UU TNI dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.
Komisi I DPR RI berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak agar proses legislasi ini dapat berjalan dengan baik. Ke depan, pembahasan RUU ini akan terus dikawal agar setiap perubahan yang diusulkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi sistem pertahanan negara serta kepentingan nasional secara keseluruhan.
Leave a Reply