Seputarian

Media Fakta Tebaru

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR

Seputarian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta upaya perintangan penyidikan. Langkah ini diambil setelah KPK mengantongi bukti yang cukup untuk menjeratnya secara hukum.

Seorang peneliti di bidang hukum dari The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, Christina Clarissa Intania, mengungkapkan bahwa penahanan Hasto merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berdasarkan alat bukti yang memadai. Menurutnya, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila ada bukti awal yang cukup kuat untuk mendukung dugaan keterlibatan dalam tindak pidana.

Christina juga menyoroti bahwa nama Hasto telah masuk dalam radar KPK sejak tahun 2020, ketika kasus yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku mencuat. Dengan demikian, keputusan KPK saat ini dianggap sebagai kelanjutan dari penyelidikan yang telah berlangsung sebelumnya.

Meski terdapat revisi dalam Undang-Undang KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat negara, lembaga antikorupsi ini tetap memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan dan penuntutan. Oleh karena itu, meskipun ada berbagai spekulasi politik, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto dilakukan secara independen dan profesional.

Hasto sendiri diketahui berencana kembali mengajukan praperadilan setelah sebelumnya permohonannya tidak diterima. Langkah ini menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan tetap terbuka bagi dirinya. Namun, di sisi lain, KPK juga diharapkan tetap konsisten dalam menindaklanjuti proses hukum hingga mencapai tahap persidangan.

Christina menambahkan bahwa revisi UU KPK memang memberikan beberapa tantangan dalam menjaga independensi lembaga tersebut. Kendati demikian, ia menilai bahwa langkah KPK dalam kasus ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia berharap KPK dapat terus bertindak tegas dalam mengusut tindak pidana korupsi tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Upaya penegakan hukum ini harus terus dikawal bersama, tanpa memandang siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi,” tegasnya.

Pada Kamis sore, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan KPK yang terletak di lantai dua Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”. Tangannya tampak terborgol dan ia dikawal oleh beberapa petugas KPK menuju ruang tahanan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka murni dilakukan atas dasar hukum, tanpa ada unsur politisasi kekuasaan. Ia kembali menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penindakan terhadap Hasto dilakukan secara objektif berdasarkan bukti yang ditemukan.

Pada 24 Desember 2024, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain dalam kasus ini, yakni seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga berperan dalam mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.

Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk aktif dalam pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Berdasarkan hasil penyelidikan, suap yang diberikan dalam skandal ini mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS.

Selain terjerat dalam kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan kelanjutan proses hukum yang akan dihadapi oleh Hasto Kristiyanto. Sementara itu, KPK terus berupaya menjaga transparansi dalam penegakan hukum agar proses pemberantasan korupsi di Indonesia tetap berjalan dengan efektif.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *