Seputarian – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin harus ditunda. Hal ini terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Sejak pukul 09.30 WIB, sidang telah dimulai, tetapi lima kursi yang disediakan untuk KPK tetap kosong. Hingga pukul 10.00 WIB, perwakilan KPK masih belum datang, sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan tersebut.
Di sisi lain, tim hukum yang mewakili Hasto Kristiyanto, termasuk Ronny Talapessy dan anggota lainnya, telah hadir dan mengisi lima kursi yang tersedia.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa lembaganya meminta penundaan sidang. Ia menyatakan bahwa KPK masih dalam tahap koordinasi dan mempersiapkan materi yang diperlukan untuk sidang tersebut.
Sidang praperadilan ini digelar untuk menguji keabsahan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Berdasarkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Hakim Tunggal Afrizal Hadi ditunjuk untuk memeriksa perkara dugaan suap yang menyeret nama Hasto.
Selain itu, gugatan lain dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Gugatan ini berfokus pada dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, telah menyatakan bahwa gugatan praperadilan terhadap status tersangka Hasto tidak dapat diterima. Dalam keputusannya, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh termohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Kasus ini berkaitan dengan rangkaian dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Pada 24 Desember 2024, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur serta mengendalikan Donny Tri Istiqomah dalam melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tujuan dari lobi tersebut adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan Donny untuk mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus Harun Masiku telah lama menjadi perbincangan. Dengan ketidakhadiran KPK dalam sidang kali ini, publik menunggu kelanjutan proses hukum yang akan berlangsung.
Sidang dijadwalkan akan kembali digelar setelah KPK menyatakan kesiapan mereka dalam menghadiri persidangan dan menyampaikan materi yang telah dipersiapkan.
Leave a Reply