Seputarian

Media Fakta Tebaru

LHKPN dan Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

LHKPN dan Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Seputarian – Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Setiap individu memiliki potensi untuk menjadi bagian dari upaya ini, asalkan diberikan instrumen yang jelas dan mudah diakses. Salah satu alat yang telah tersedia adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang memungkinkan masyarakat mengawasi harta pejabat negara.

LHKPN berfungsi sebagai bentuk transparansi dalam pelaporan kekayaan penyelenggara negara. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa instrumen ini memungkinkan publik mengetahui asal-usul dan jumlah kekayaan pejabat. Dengan adanya akses terbuka, masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan korupsi.

Isi LHKPN mencakup berbagai aspek kekayaan, seperti tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, uang tunai, serta utang. Bahkan, harta yang dimiliki oleh pasangan dan anak dalam tanggungan juga harus dicantumkan. Kejujuran dalam pelaporan ini sangat penting karena KPK akan melakukan verifikasi atas data yang disampaikan.

Efektivitas LHKPN dalam pemberantasan korupsi telah terbukti dalam beberapa kasus. Dengan data yang tersedia, aparat hukum dapat menilai apakah peningkatan atau pengurangan harta pejabat sesuai dengan profil jabatannya. Selain itu, masyarakat yang memiliki akses terhadap data ini dapat ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan kejanggalan.

Sudah ada beberapa pejabat yang terseret kasus korupsi berkat laporan masyarakat terkait LHKPN. Salah satunya adalah Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Kekayaannya menjadi sorotan setelah anaknya terlibat kasus penganiayaan yang memicu perbincangan mengenai gaya hidup mewah. Warganet menemukan bahwa sebagian hartanya tidak tercantum dalam LHKPN, yang akhirnya mendorong KPK untuk melakukan penyelidikan. Rafael kemudian dijerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), divonis 14 tahun penjara, serta didenda Rp500 juta.

Kasus lain menimpa Eko Darmanto, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Ia kerap memamerkan gaya hidup mewah, termasuk foto di depan pesawat dan motor gede. Publik mempertanyakan kekayaannya hingga Ditjen Bea Cukai mencopotnya dari jabatan. Penyelidikan oleh KPK mengungkap dugaan gratifikasi dan TPPU senilai Rp37,7 miliar.

Selain itu, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, juga tersandung kasus serupa. Namanya mencuat setelah rumah mewahnya dan gaya hidup anaknya viral di media sosial. KPK menerima berbagai laporan terkait kekayaannya dan melakukan penyelidikan. Dugaan gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp58,9 miliar, dan ia dituntut 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Kepatuhan terhadap LHKPN menjadi kewajiban bagi pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi kewajiban ini. Begitu pula dengan seluruh menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga di Kabinet Merah Putih, yang mencapai tingkat kepatuhan 100 persen.

Pada 2025, tercatat ada 418.665 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN. Hingga 31 Januari, baru 33,45 persen yang telah menyampaikan laporan mereka. KPK pun mengingatkan para pejabat untuk segera menyerahkan laporan sebelum tenggat waktu pada 31 Maret 2025.

Masyarakat memiliki akses terhadap data ini melalui laman resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id. Partisipasi publik dalam pengawasan sangat diperlukan agar transparansi tetap terjaga. Jika ditemukan kejanggalan dalam laporan harta pejabat, masyarakat bisa melapor ke KPK tanpa perlu khawatir identitasnya akan terungkap.

Korupsi adalah musuh bersama, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasannya akan menjadi langkah besar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Dengan kesadaran dan kepedulian kolektif, pemberantasan korupsi bukan sekadar impian, tetapi bisa menjadi kenyataan demi kesejahteraan bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *