Seputarian

Media Fakta Tebaru

PBPH: Upaya Meningkatkan Nilai Ekonomi dan Kelestarian Hutan

PBPH: Upaya Meningkatkan Nilai Ekonomi dan Kelestarian Hutan

Seputarian -Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan pelaku usaha dalam mengoptimalkan nilai ekonomi hutan. Menurut Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dida Mighfar Ridha, PBPH tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan produktivitas, tetapi juga memberikan manfaat dalam aspek sosial dan ekologi melalui konsep multiusaha kehutanan.

Dida menjelaskan bahwa penerapan PBPH telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021. Dalam pasal 49 ayat (6) disebutkan bahwa PBPH yang diterapkan pada hutan produksi harus dilakukan melalui multiusaha kehutanan. Berbagai bentuk kegiatan yang masuk dalam konsep ini antara lain pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), serta pemungutan hasil hutan kayu dan HHBK. Dengan adanya pendekatan multiusaha, pemanfaatan hutan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Selain membahas optimalisasi PBPH, Dida juga menyinggung mengenai izin PBPH yang dicabut. Menurutnya, ketika izin tersebut dicabut, kawasan hutan otomatis kembali menjadi hutan negara. Dengan perubahan status ini, pemerintah dapat melakukan evaluasi lebih lanjut terkait potensi serta penggunaan kawasan tersebut di masa depan. Setelah evaluasi selesai dilakukan, hasilnya akan disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raja Juli Antoni, sebelum diteruskan kepada Presiden. Langkah ini diambil agar keputusan yang diambil terkait kawasan hutan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional.

Agar implementasi PBPH berjalan optimal, evaluasi dilakukan secara berkala setiap tahunnya. Melalui proses ini, pemerintah dapat memberikan arahan yang lebih terarah bagi pemegang izin. Dida menegaskan bahwa kehutanan memiliki cakupan yang luas, bukan sekadar sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai sektor yang mendukung berbagai prioritas nasional. Oleh karena itu, PBPH diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *