Seputarian – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta menutup seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Sebaliknya, pemerintah akan memberikan jeda waktu agar proses perbaikan serta persiapan tempat pemrosesan baru dapat dilakukan secara optimal.
Dalam kunjungannya ke Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, pada Senin, Hanif Faisol menyampaikan bahwa pelaksanaan pengakhiran sistem open dumping akan berlangsung secara bertahap. Rata-rata, diperlukan waktu beberapa bulan untuk menyelesaikan transisi ini, sebab berbagai persiapan harus dilakukan terlebih dahulu.
Menurutnya, pembangunan TPA baru tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat karena terdapat sejumlah proses yang harus dilewati. Studi kelayakan, kesiapan anggaran, hingga tahap pembangunan menjadi faktor utama yang memengaruhi durasi penyelesaian. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa upaya perbaikan tata kelola sampah di Indonesia sudah sangat mendesak.
Sebagai langkah nyata, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyiapkan sanksi administratif dalam bentuk paksaan pemerintah terhadap 343 TPA yang masih menggunakan sistem open dumping. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan perbaikan dalam pengelolaan sampah dapat segera terealisasi.
Menteri LH juga menjelaskan bahwa rancangan terbaru yang disusun oleh KLH telah menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing TPA. Tata kelola perbaikan telah didesain berdasarkan volume sampah harian, kondisi lanskap tempat pembuangan, serta kemungkinan relokasi lokasi TPA. Selain itu, tingkat kepadatan serta persetujuan lingkungan juga menjadi faktor yang diperhitungkan dalam penyusunan strategi perbaikan ini.
Meskipun pemerintah memberikan tenggat waktu, perintah untuk menutup TPA open dumping tetap akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan secara efektif.
Selain menyoroti pentingnya perbaikan sistem pengelolaan sampah, Menteri LH turut mengingatkan pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sektor ini. Setidaknya, tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disarankan untuk digunakan guna mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses transisi dari sistem pembuangan terbuka menuju metode pengelolaan yang lebih ramah lingkungan dapat berjalan dengan lancar. Pemerintah terus mendorong sinergi antara berbagai pihak guna mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Indonesia.
