Seputarian – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengadakan pertemuan dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih serta perwakilan dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) guna membahas dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib ribuan karyawan yang terdampak pailitnya perusahaan tekstil tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin lalu, berbagai pihak terkait turut hadir, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Tim Kurator dan Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex. Usai pertemuan tersebut, mereka memberikan keterangan pers terkait arahan yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian masalah yang menimpa para pekerja PT Sritex. Ia mengungkapkan bahwa Presiden telah beberapa kali memberikan arahan kepada para menteri untuk segera mencari solusi atas permasalahan yang timbul sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada Oktober 2024. Pemerintah pun terus berupaya memastikan bahwa eks pekerja Sritex dapat kembali mendapatkan pekerjaan serta memperoleh hak atas kompensasi PHK yang menjadi hak mereka.
Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pemenuhan hak-hak pekerja Sritex Group yang terdiri dari empat anak perusahaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), tetap dipastikan agar dapat diterima oleh para pekerja yang terdampak. Ia menyampaikan harapan agar JHT dan JKP tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh eks karyawan guna membantu keberlangsungan hidup mereka pasca PHK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebutkan bahwa karyawan PT Sritex resmi berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025. Sejak awal, Disperinaker telah menegaskan bahwa jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, serta pesangon merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menambahkan bahwa selama ini perusahaan telah memenuhi kewajiban dalam membayarkan premi secara tertib.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan apresiasi terhadap loyalitas dan dedikasi para karyawan yang selama ini telah berkontribusi dalam membangun perusahaan. Ia menyebutkan bahwa sekitar 8.000 karyawan yang berada di Kabupaten Sukoharjo terdampak PHK akibat pailitnya perusahaan. Jika dihitung secara keseluruhan, termasuk anak perusahaannya, terdapat sekitar 12.000 pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat kondisi ini.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik bagi para pekerja yang terdampak. Selain menjamin hak mereka atas kompensasi, pemerintah juga berkomitmen untuk membuka peluang kerja baru bagi mereka agar dapat kembali bekerja dan memperoleh penghasilan.
Leave a Reply