Seputarian – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap peran tersangka Abi Aulia (AA) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), yang terjadi di Subang pada tahun 2021. Penyelidikan yang dilakukan menunjukkan bahwa AA memiliki keterlibatan dalam kejadian tragis tersebut, terutama dalam proses eksekusi dan upaya menghilangkan jejak.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, AA terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap korban. Amelia diketahui mengalami luka akibat benturan di bagian kepala yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu, kendaraan Toyota Alphard yang digunakan untuk menyimpan serta mengangkut jasad kedua korban juga telah dipersiapkan oleh AA.
Dalam keterangannya yang disampaikan di Bandung pada Senin, Jules menjelaskan bahwa kendaraan yang semula diparkir menghadap ke area perkebunan kemudian diputar sehingga menghadap ke jalan. Mobil ini kemudian dipakai untuk memindahkan kedua jenazah ke lokasi lain. Keberadaan AA di tempat kejadian juga diperkuat oleh keterangan saksi, termasuk seorang sopir angkutan umum yang sempat melihat pergerakan kendaraan tersebut di sekitar lokasi kejadian.
AA diketahui merupakan anak tiri dari tersangka utama dalam kasus ini, Yosep Hidayah (YH). Yosep disebut sebagai dalang utama dari pembunuhan yang telah mengguncang masyarakat Subang. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yaitu YH dan MR, sudah menjalani proses hukum serta menerima vonis dari Pengadilan Negeri Subang. YH telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara MR menerima vonis empat tahun.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, termasuk AA, masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, menyampaikan bahwa berkas perkara milik AA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Subang. Oleh sebab itu, pihak kepolisian segera melakukan langkah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka agar tidak berusaha melarikan diri.
Surawan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan dalam tahap dua. Selain itu, bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan AA telah dikumpulkan, termasuk kesaksian dari beberapa orang yang melihat keberadaannya di lokasi kejadian pada saat peristiwa terjadi.
Di sisi lain, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Mimin (istri kedua Yosep) serta Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), masih belum ditahan. Meskipun demikian, keduanya tetap berada dalam pemantauan polisi dan diwajibkan untuk melapor secara rutin. Berkas perkara mereka masih dalam tahap penyelesaian, sehingga proses hukum terhadap mereka masih terus berjalan.
Kasus pembunuhan ini telah menarik perhatian publik sejak pertama kali ditemukan pada tahun 2021. Banyak spekulasi yang beredar sebelum akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap lebih banyak fakta mengenai kejadian tersebut. Dengan adanya perkembangan terbaru, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejadian ini dapat diproses secara hukum sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan demikian, kasus ini diharapkan segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta masyarakat luas.
Leave a Reply