Seputarian – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, mengumumkan bahwa masyarakat kini dapat langsung melaporkan kejanggalan terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM) serta praktik yang menyimpang di lapangan melalui nomor telepon khusus yang telah disiapkan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Grha Pertamina, Jakarta, pada Senin, ia menjelaskan bahwa selain melalui call center 135, laporan juga dapat dikirimkan ke nomor pribadinya, 081417081945. Simon menambahkan bahwa untuk saat ini, nomor tersebut hanya dapat menerima pesan singkat (SMS), namun dalam waktu dekat akan didaftarkan agar dapat digunakan melalui aplikasi WhatsApp.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi serta memastikan bahwa layanan BBM yang disediakan oleh Pertamina tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya nomor aduan ini, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam memberikan laporan terkait dugaan penyimpangan, baik mengenai kualitas BBM maupun tindakan petugas Pertamina di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Simon turut menyoroti pentingnya kesiapan energi menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Ia menegaskan bahwa Pertamina memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kelancaran distribusi energi selama periode tersebut. Menurutnya, operasional yang berjalan dengan baik akan memastikan masyarakat dapat menjalani momen mudik dan Lebaran tanpa hambatan akibat keterbatasan pasokan BBM.
Selain itu, Simon juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang muncul akibat kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola perusahaan agar lebih baik ke depannya.
Pernyataan ini disampaikan setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga telah melakukan manipulasi dalam pengadaan produk kilang. Ia disebut melakukan pembayaran untuk BBM dengan nilai oktan (RON) 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah BBM dengan nilai RON 90 atau lebih rendah. Kemudian, BBM tersebut diolah dengan metode pencampuran (blending) di fasilitas penyimpanan untuk meningkatkan angka oktannya menjadi RON 92, sebuah praktik yang dinyatakan ilegal.
Modus ini pun memicu kekhawatiran masyarakat terkait kualitas BBM RON 92 yang dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina, dalam hal ini Pertamax. Banyak pihak mempertanyakan apakah BBM yang dibeli benar-benar memiliki spesifikasi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai langkah klarifikasi, Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) melakukan pengujian terhadap sampel BBM dari beberapa SPBU di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan, serta dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh sampel yang diperiksa memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya hasil tersebut, Pertamina berharap masyarakat dapat lebih tenang dan tetap percaya terhadap kualitas BBM yang dijual di SPBU resmi mereka. Sementara itu, upaya perbaikan dan reformasi tata kelola di internal Pertamina akan terus dilakukan guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Melalui langkah-langkah ini, Pertamina berupaya memperbaiki citranya sebagai penyedia energi utama di Indonesia serta memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk BBM yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Leave a Reply