Seputarian – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran ribuan konten pornografi melalui media sosial. Sebanyak 13.336 konten asusila ditemukan telah disebarluaskan oleh seorang pria berinisial CSH. Pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (31/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa CSH diduga kuat telah memperjualbelikan konten pornografi anak melalui beberapa akun di media sosial. Untuk menyebarluaskan kontennya, pelaku diketahui mengelola delapan grup atau channel yang digunakan sebagai wadah distribusi video asusila tersebut.
Dalam modus operasinya, orang yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram tersebut diwajibkan membayar sejumlah uang. Biaya yang ditetapkan untuk masuk ke dalam grup berkisar Rp150 ribu, yang harus dikirimkan melalui rekening perbankan milik pelaku. Setelah pembayaran dilakukan, peserta akan diberikan tautan khusus yang memungkinkan mereka untuk mengakses dan menonton konten yang tersedia dalam grup tersebut.
Kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Juli 2024 hingga Januari 2025, dengan jumlah anggota grup diperkirakan mencapai sekitar 500 akun. Dari hasil penjualan konten pornografi anak tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan sekitar Rp80 juta. Uang yang diperoleh kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. CSH dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah mengalami perubahan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman yang diberikan bagi pelaku cukup berat. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat dampak buruk dari penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas online yang mencurigakan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum terkait penyebaran konten ilegal.
Pihak berwenang juga terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan siber, termasuk perdagangan konten ilegal di media sosial. Dengan langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan pelaku yang terlibat dalam jaringan penyebaran konten pornografi dapat ditindak dengan maksimal.
Leave a Reply