Seputarian

Media Fakta Tebaru

Sejoli di Banyuasin Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan

Sejoli di Banyuasin Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan

Seputarian – Kejadian tragis menimpa sepasang muda-mudi yang menjadi korban kebiadaban empat pria di Banyuasin, Sumatera Selatan. Tidak hanya merampas barang berharga, para pelaku juga melakukan penganiayaan serta memperkosa korban perempuan secara bergantian.

Peristiwa ini terjadi pada siang hari tanggal 14 Oktober 2021, saat korban HR dan AR sedang duduk berdua di atas sepeda motor di depan Lapas Banyuasin. Kejadian bermula ketika empat pria mendatangi mereka dan mengaku sebagai anggota Satpol PP. Dengan dalih melakukan razia, mereka membuat pasangan tersebut ketakutan.

Tidak berhenti sampai di situ, suasana semakin mencekam ketika para pelaku mengeluarkan parang dan mengancam korban. Dalam kondisi terdesak, HR dan AR berusaha menyelamatkan diri dengan menyerahkan barang berharga mereka, termasuk uang sebesar Rp500 ribu dan ponsel. Mereka berharap para pelaku akan segera pergi setelah mendapatkan barang-barang tersebut.

Namun, harapan itu sirna ketika kekerasan mulai terjadi. HR mendapatkan pukulan bertubi-tubi dari para pelaku, bahkan tubuhnya diinjak-injak hingga mengalami luka parah. Sementara itu, AR dipaksa untuk masuk ke semak-semak dan menjadi korban pemerkosaan secara bergiliran. Setelah puas melampiaskan nafsu bejat mereka, para pelaku segera melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil investigasi, tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap lebih dahulu, yakni MD, DD, dan IS. Ketiganya kini telah menjalani hukuman di penjara. Namun, satu pelaku lainnya, AL (41), berhasil melarikan diri dan menjadi buronan selama empat tahun.

Upaya pencarian terhadap AL akhirnya membuahkan hasil setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaannya. Selama dalam pelarian, AL diketahui bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit di Banyuasin. Namun, keputusannya untuk pulang ke kampung halaman guna menjenguk keluarganya yang sedang sakit menjadi akhir dari pelariannya. Polisi yang telah mengawasi pergerakannya segera melakukan penangkapan.

Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, mengungkapkan bahwa AL merupakan pelaku terakhir yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun buron. Menurutnya, keempat pria tersebut telah merencanakan aksi kejahatan ini dengan mengamati korban sebelum akhirnya melakukan perampokan dan pemerkosaan.

Atas tindakan kriminal yang dilakukan, AL dan komplotannya dikenai Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang perampokan serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan, terutama yang melibatkan kekerasan, masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa. Pihak kepolisian pun terus berupaya meningkatkan pengamanan agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *