Seputarian – Warga rumah susun di Jakarta tengah menghadapi permasalahan besar akibat kebijakan baru terkait tarif air. Mereka meminta agar Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum dibatalkan, karena kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan membebani penghuni rusun yang harus membayar tarif setara dengan gedung komersial seperti mal dan perkantoran.
Pikri Amiruddin, salah satu penghuni Rusun Kalibata, menyampaikan bahwa air dari PAM Jaya selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti memasak, mencuci, dan mandi. Namun, kebijakan baru menetapkan tarif yang sama untuk rumah susun dan bangunan komersial, sehingga penghuni rusun harus menghadapi kenaikan tarif yang sangat signifikan. Menurutnya, keputusan tersebut tidak masuk akal karena masyarakat yang tinggal di rumah susun bukanlah pelaku usaha, melainkan rumah tangga biasa yang bergantung pada air PAM Jaya sebagai kebutuhan pokok.
Kenaikan tarif air yang mencapai 71,3% semakin memperparah beban warga. Mereka yang tinggal di rumah susun kini digolongkan ke dalam kelompok pelanggan yang sama dengan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung bertingkat lainnya. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan, mengingat kehidupan mereka lebih menyerupai penghuni rumah tapak dibandingkan penghuni gedung komersial.
Berbagai langkah telah diambil oleh warga untuk menyampaikan keberatan mereka. Mereka telah mendatangi PAM Jaya, mengajukan pengaduan ke DPRD DKI Jakarta, serta mengirim surat ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI. Namun, hingga kini belum ada solusi yang memuaskan bagi mereka. Warga merasa bahwa selama bertahun-tahun, kebijakan terkait tarif air belum berpihak kepada penghuni rumah susun, dan kenaikan terbaru ini semakin memperburuk keadaan.
Selain itu, Pikri juga mempertanyakan alasan di balik keputusan PAM Jaya yang menggolongkan penghuni rumah susun sebagai pelanggan komersial. Ia merasa bahwa pemerintah tidak memahami kondisi nyata di lapangan dan hanya menerapkan kebijakan tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat kecil. Ia dan warga lainnya merasa menjadi korban dari ketidakpahaman pemerintah terhadap kondisi sosial ekonomi mereka.
Dengan adanya pergantian kepemimpinan di DKI Jakarta, warga berharap Gubernur Pramono Anung dapat membatalkan Kepgub 730/2024. Mereka berpendapat bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 yang mengatur tata cara perhitungan tarif air. Pembatalan kebijakan ini dianggap sebagai satu-satunya cara untuk mengembalikan keadilan bagi warga rumah susun yang selama ini dirugikan.
Harapan besar juga disampaikan oleh Erlan Kallo, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI). Ia menegaskan bahwa meskipun warga rumah susun tinggal di bangunan bertingkat, kebutuhan air mereka sama seperti rumah tangga lainnya. Oleh karena itu, ia meminta agar penghuni rumah susun dimasukkan dalam kelompok pelanggan K-II yang tarifnya lebih wajar, bukan K-III yang diperuntukkan bagi pelanggan komersial.
Di sisi lain, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menawarkan solusi bagi warga yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif. Mereka menyarankan agar penghuni rumah susun dan apartemen memiliki meteran air pribadi di masing-masing unit. Dengan cara ini, tarif yang dibebankan akan didasarkan pada konsumsi individu dan tidak terkena tarif progresif yang lebih tinggi.
Syahrul Hasan, Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya, menjelaskan bahwa sesuai dengan Kepgub 730/2024, pelanggan yang masuk kategori K-III dengan pemakaian di atas 20 meter kubik akan dikenakan tarif progresif sebesar Rp21.500 per meter kubik. Namun, jika pemakaian air tetap di bawah 10 meter kubik, tarif yang dikenakan hanya Rp12.500 per meter kubik.
Meskipun solusi ini ditawarkan, banyak warga masih merasa keberatan. Mereka menilai bahwa solusi tersebut tidak mengatasi masalah utama, yaitu penggolongan rumah susun ke dalam kategori pelanggan komersial. Bagi warga, pembatalan Kepgub 730/2024 tetap menjadi tuntutan utama, karena hanya dengan cara itulah mereka bisa terbebas dari beban finansial yang semakin berat.
Perjuangan warga rumah susun untuk mendapatkan keadilan akan terus dilakukan hingga ada kebijakan yang lebih adil bagi mereka. Sebagai kelompok masyarakat yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah, mereka berharap agar pemerintah dapat melihat permasalahan ini dengan lebih bijak dan memberikan solusi yang berpihak pada rakyat kecil.
Leave a Reply