Seputarian – Sebanyak 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, akhirnya dapat kembali ke tanah air. Kepulangan mereka dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (20/2) malam.
Proses pemulangan ini menjadi hasil dari kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa upaya pemulangan ini melibatkan berbagai tahapan yang cukup panjang sebelum akhirnya berhasil direalisasikan.
Menurut Judha, pemulangan para pekerja migran tersebut dilakukan dengan dua tahap menggunakan dua maskapai penerbangan, yakni Batik Air dengan nomor penerbangan ID7630 yang tiba di Indonesia pada pukul 23.55 WIB dan Air Asia dengan nomor penerbangan QZ257 yang mendarat pada pukul 00.10 WIB.
Dari data yang dikumpulkan, para pekerja migran ini berasal dari sembilan provinsi di Indonesia. Mayoritas dari mereka diketahui berasal dari Sumatra Utara dan Jawa Barat. Selain itu, beberapa pekerja migran juga berasal dari Jakarta, Sulawesi Utara, dan wilayah lainnya.
Selain itu, dalam pemulangan ini juga diketahui bahwa salah satu dari pekerja migran yang menjadi korban merupakan mantan anggota DPRD Indramayu yang berinisial R. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Kemlu RI yang menangani pemulangan mereka.
Judha juga menambahkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 270 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berada di Myawaddy, Myanmar. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah untuk memastikan agar mereka juga dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Sebagai bagian dari langkah selanjutnya, pemerintah akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait pihak-pihak yang memberangkatkan para pekerja migran ini ke Myanmar. Tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat diberlakukan kepada para pelaku yang terlibat dalam praktik perdagangan orang ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian PPMI, Rinardi, menyampaikan bahwa setelah kepulangan para PMI ini, tahap berikutnya yang akan dilakukan adalah pendataan dan asesmen oleh Kementerian Sosial. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan serta perlindungan yang dibutuhkan setelah mengalami pengalaman traumatis di Myanmar.
Setelah proses pendataan selesai, para pekerja migran tersebut akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing. Kementerian Sosial akan bertanggung jawab dalam menangani proses kepulangan mereka secara lebih lanjut agar dapat kembali ke kehidupan normal.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus berupaya melindungi warganya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Leave a Reply