Seputarian – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa tembok yang membatasi akses jalan tembus di Row 47, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara, harus segera dibongkar. Keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya keterbukaan akses bagi seluruh warga negara, tanpa adanya kawasan yang bersifat eksklusif.
Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara yang menjunjung asas kesetaraan, sehingga seluruh kawasan perumahan, termasuk yang berada di wilayah elit seperti PIK 1, seharusnya dapat diakses oleh semua warga. Menurutnya, tidak boleh ada pembatasan yang menciptakan ketimpangan sosial di ruang publik.
Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Ara menggambarkan secara sederhana situasi di lapangan. Ia menjelaskan bahwa sebuah tembok besar membatasi akses antara kawasan PIK 1 dengan lingkungan sekitar. Di satu sisi, terdapat kawasan pabrik besar dan rumah-rumah warga yang berdiri berdampingan. Sementara di sisi lainnya, terdapat tanah kosong yang terpisah oleh tembok tersebut.
Sejumlah warga diketahui telah menyuarakan tuntutan agar tembok tersebut dibuka agar akses menuju PIK 1 dapat dinikmati oleh masyarakat sekitar. Pembukaan akses ini dinilai penting karena dapat memudahkan mobilitas warga sekaligus menghilangkan kesan eksklusivitas kawasan tersebut.
Selain itu, Ara juga menemukan adanya tumpukan batu besar di sekitar area tembok yang ditengarai menjadi penyebab terjadinya banjir di permukiman warga. Tumpukan batu tersebut diduga menghambat aliran air, sehingga mengakibatkan genangan yang kerap merendam rumah warga saat hujan turun. Ara menegaskan bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan, dan ia telah meminta pihak Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penempatan batu-batu tersebut.
Sebelumnya, Ara bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melakukan inspeksi langsung ke lokasi penutupan akses di Kapuk Muara, Jakarta Utara. Saat kunjungan tersebut, keduanya menyaksikan langsung kondisi akses jalan yang tertutup tumpukan batu besar, yang menjadi penghalang bagi warga sekitar.
Ketika berbicara dengan warga setempat, Ara mempertanyakan fungsi dari batu-batu tersebut, mengingat keberadaannya justru menghambat akses dan menimbulkan dampak negatif berupa banjir. Ia menegaskan bahwa pihak yang menempatkan batu tersebut harus bertanggung jawab. Secara khusus, ia meminta PT Lumbung Kencana Sakti untuk segera membongkar tumpukan batu tersebut karena keberadaannya dianggap tidak memberikan manfaat, bahkan justru merugikan masyarakat.
Dalam dialognya dengan warga, Ara menanyakan apakah banjir di kawasan tersebut memang disebabkan oleh keberadaan tumpukan batu. Warga pun membenarkan hal tersebut, menyatakan bahwa sejak tumpukan batu itu muncul, wilayah mereka kerap dilanda banjir. Kondisi ini semakin memperkuat keyakinan pemerintah bahwa tindakan tegas perlu segera diambil untuk mengatasi masalah tersebut.
Ara menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan akses publik terbuka bagi semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Ia menyatakan bahwa pembangunan di Indonesia harus sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan tidak boleh memberikan keuntungan hanya bagi segelintir pihak saja.
Di sisi lain, instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar tembok di PIK 1 menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi akses di wilayah publik. Pembukaan akses ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga sekitar dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif.
Masalah banjir yang terjadi akibat tumpukan batu besar di sekitar tembok pun menjadi perhatian serius pemerintah. Selain menghambat akses, kondisi tersebut juga berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan warga. Oleh karena itu, langkah-langkah cepat dan tegas diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan instruksi ini agar dapat berjalan dengan baik. Dengan dibongkarnya tembok penghalang tersebut, diharapkan kawasan PIK 1 dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mengedepankan keterbukaan akses dan keadilan sosial.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah berorientasi pada kepentingan rakyat. Pembongkaran tembok diharapkan tidak hanya membuka akses fisik, tetapi juga menciptakan keadilan sosial yang lebih merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Leave a Reply