Seputarian -Polda Metro Jaya telah menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan cukup bukti yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
EDH diketahui merupakan mantan pengacara Arif Nugroho, anak dari seorang petinggi Prodia, yang sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan penggelapan yang turut menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, status tersangka EDH didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Sejumlah saksi serta ahli hukum telah diperiksa guna memperkuat bukti-bukti yang ada.
Pada tahap penyidikan yang dimulai sejak 10 Februari 2025, sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dua ahli hukum yang masing-masing berasal dari bidang hukum pidana dan hukum perdata. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi berbagai dokumen penting, seperti mutasi rekening bank, bukti transfer, serta informasi elektronik yang berhubungan dengan transaksi keuangan. Tidak hanya itu, dokumen kendaraan terkait dengan sebuah mobil mewah juga turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Dengan adanya bukti dan keterangan yang diperoleh, EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan serta Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan. Dugaan tindak pidana ini disebut terjadi pada April 2024 di wilayah Jakarta Selatan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, EDH bersama dua individu lainnya, JK dan H, sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses tindak lanjut atas laporan yang dibuat oleh Arif Nugroho.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 27 Januari 2025. Dalam laporan itu, Arif Nugroho menyebutkan adanya dugaan penipuan, penggelapan, serta pencucian uang yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Peristiwa ini bermula pada April 2024 ketika EDH, yang saat itu masih menjadi kuasa hukum Arif Nugroho, diduga meminta agar sebuah mobil milik kliennya dijual. Alasan yang diberikan adalah untuk membantu biaya dalam mengurus perkara hukum yang saat itu tengah ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Dengan perkembangan terbaru ini, kasus dugaan penggelapan yang melibatkan EDH semakin menarik perhatian publik. Proses hukum pun masih terus berjalan, dan kepolisian akan melanjutkan penyelidikan guna mengungkap lebih dalam fakta-fakta yang ada.
Leave a Reply