Seputarian – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, memutuskan untuk tidak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal sebagai pengganti Hasto Kristiyanto yang saat ini tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditahan karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta upaya perintangan penyidikan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Kamis malam. Ia menjelaskan bahwa Megawati tetap memegang kendali penuh atas partai dan seluruh kader PDIP, terutama yang berada di parlemen, diminta untuk menunggu arahan langsung dari Ketua Umum sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Komarudin juga menegaskan bahwa fraksi PDIP di DPR merupakan perpanjangan tangan dari DPP partai, sehingga semua keputusan harus sejalan dengan instruksi yang diberikan oleh Megawati.
Pada hari yang sama, tim penyidik KPK secara resmi menahan Hasto Kristiyanto. Saat meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Hasto terlihat mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK”, dengan tangan terborgol dan dikawal ketat oleh petugas. Politisi asal Yogyakarta itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto murni merupakan penegakan hukum dan tidak mengandung unsur politik. Ia juga menambahkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik tertentu, melainkan merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara transparan.
Pada 24 Desember 2024, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto berperan dalam mengatur serta mengarahkan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Selain itu, Hasto juga disebut sebagai pihak yang menginstruksikan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diduga telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina dalam bentuk 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat. Transaksi suap ini berlangsung antara 16 hingga 23 Desember 2019 dengan tujuan memastikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga terlibat dalam upaya menghambat jalannya proses penyelidikan terkait kasus Harun Masiku.
Penahanan Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari langkah KPK dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan politik dapat diusut secara transparan. Sementara itu, PDIP tetap berpegang pada keputusan Megawati Soekarnoputri yang tidak menunjuk Plt Sekjen, sehingga kepemimpinan partai tetap berada di bawah kendali langsung Ketua Umum hingga ada keputusan lebih lanjut.
Leave a Reply