Seputarian -Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang pria berinisial F alias Bolang, yang diduga sebagai pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang wanita berinisial WSA meninggal dunia di Tangerang Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (19/2) di salah satu apartemen yang berada di wilayah Bekasi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Ia juga mengungkapkan bahwa F diketahui sudah sering melakukan aksi penjambretan dan bahkan dalam satu hari, tersangka pernah beraksi hingga tiga kali.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pada tanggal 14 Februari 2025, tersangka diduga melakukan penjambretan di satu lokasi, sementara pada tanggal 15 Februari 2025, terdapat tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan aksinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, status F telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dengan ancaman hukuman yang berat ini, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelum terungkap bahwa insiden tersebut merupakan kasus penjambretan, pihak kepolisian awalnya masih menyelidiki kematian WSA, yang diketahui terjatuh dari sepeda motor di Jalan Maruga, Sarua, Tangerang Selatan, pada Sabtu (15/2).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, saat itu menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah insiden yang dialami korban merupakan kecelakaan lalu lintas atau tindak kejahatan.
Diketahui bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah mengendarai sepeda motor diduga dipepet oleh kendaraan lain, yang akhirnya menyebabkan dirinya kehilangan keseimbangan hingga terjatuh.
Setelah kejadian itu, korban segera dilarikan ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan adanya indikasi bahwa insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa. Dugaan kuat mengarah pada aksi penjambretan yang mengakibatkan korban terjatuh dan kehilangan nyawanya. Berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan barang bukti, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa aksi kejahatan jalanan seperti penjambretan masih marak terjadi dan dapat berujung pada peristiwa tragis. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat berada di jalanan yang rawan tindak kriminal.
Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak menggunakan barang berharga secara mencolok saat berkendara di tempat umum. Selain itu, kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk membantu proses pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang masih sering terjadi.
Dengan terus berjalannya proses hukum terhadap tersangka, diharapkan keadilan bagi korban dan keluarganya dapat ditegakkan, serta dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.
Leave a Reply