Seputarian – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat setelah Polda NTT berhasil mengungkap praktik penyaluran tenaga kerja ilegal ke Batam. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat keterlibatan mereka dalam eksploitasi seorang remaja perempuan yang masih duduk di bangku kelas dua SMA.
Korban berinisial INWL awalnya meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, pada November 2024 dengan harapan mendapatkan pekerjaan. Keinginan tersebut mendorongnya mencari lowongan kerja melalui Facebook. Dari pencariannya itu, ia menemukan tawaran yang diberikan oleh OAN, seorang pria yang kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
OAN menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Batam dengan gaji yang dijanjikan berkisar antara Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban pun menghubungi OAN untuk membahas lebih lanjut mengenai pekerjaannya.
Pada 21 November 2024, pertemuan antara korban dan OAN berlangsung di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Sebelum keberangkatan ke Batam, wawancara daring dilakukan oleh tersangka JY yang berada di Batam. Setelahnya, korban diinapkan di rumah OAN sebelum diterbangkan keesokan harinya. Semua keperluan perjalanan, termasuk tiket pesawat, telah disiapkan oleh tersangka.
Sesampainya di Batam, korban dijemput oleh JY dan DW, yang kemudian menempatkannya sebagai pekerja rumah tangga. Namun, kenyataan yang dihadapi jauh dari harapan. Gaji yang dijanjikan tidak pernah diterima, dan korban mengalami perlakuan kasar selama bekerja. Bahkan, ponsel yang dimilikinya dihancurkan oleh JY, sehingga ia kehilangan akses untuk menghubungi keluarganya.
Setelah beberapa bulan berada di Batam, korban akhirnya berhasil menemukan cara untuk menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada pihak berwenang, sehingga Polda NTT segera mengambil langkah dengan berkoordinasi bersama BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri. Melalui kerja sama tersebut, korban berhasil diselamatkan dan untuk sementara ditempatkan di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.
Polda NTT, yang dipimpin oleh Kombes Pol Henry Novika Chandra, kemudian mengirimkan tim ke Batam pada 10 Februari 2025. Tindakan cepat yang dilakukan membuahkan hasil, di mana pada 11 Februari 2025, dua tersangka, yakni JY dan DW, berhasil diamankan dan ditahan di Polda Kepri. Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 14 Februari 2025, keduanya dibawa ke Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. OAN, seorang buruh harian lepas berusia 27 tahun di Kota Kupang, diduga berperan sebagai perekrut korban. JY, seorang perempuan berusia 51 tahun yang berdomisili di Batam, diketahui bertindak sebagai admin PT. Jasa Bakti Agung, yang bertanggung jawab dalam pengaturan penyaluran tenaga kerja ilegal. Sementara itu, DW, pria berusia 54 tahun yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut, diduga turut serta dalam eksploitasi korban.
Terhadap ketiga tersangka, jeratan hukum telah dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang diberikan tidak main-main, yakni minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan, terutama yang berasal dari media sosial atau sumber yang tidak resmi. Iming-iming gaji besar sering kali menjadi jebakan bagi korban, sehingga masyarakat diminta untuk selalu memastikan legalitas perusahaan sebelum menerima tawaran kerja di luar daerah atau luar negeri.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi kasus perdagangan orang di sekitarnya. Kepolisian berharap agar lebih banyak kasus semacam ini bisa dicegah sebelum korban mengalami eksploitasi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan perdagangan manusia masih marak terjadi, terutama dengan modus penyaluran tenaga kerja ilegal. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Leave a Reply