Seputarian

Media Fakta Tebaru

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Roda Tiga di Grogol Petamburan

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp980 Triliun, OJK Optimis Potensi Masih Besar

Seputarian – Pihak kepolisian dari Polsek Grogol Petamburan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor roda tiga yang terjadi di Jalan Alpukat 3 No. 14, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku berinisial IR (37) akhirnya diamankan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Grogol Petamburan, Reza Hafiz Gumilang, mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya bekerja di sebuah usaha laundry bernama Mr. Clean yang berlokasi di tempat kejadian perkara (TKP). Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka baru bekerja selama tiga hari di tempat tersebut sebelum akhirnya melakukan aksi pencurian.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu (26/1) sekitar pukul 02.50 WIB. Saat itu, tersangka IR diketahui mengambil kunci kendaraan operasional laundry berupa sepeda motor roda tiga dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut tanpa seizin pemiliknya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 juta.

Tidak lama setelah kehilangan tersebut, korban segera membuat laporan ke Polsek Grogol Petamburan pada Selasa (28/1). Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan tersangka. Pada Rabu (12/2), petugas akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka yang diketahui bekerja di sebuah toko laundry di daerah Jakarta Selatan.

Setelah mendapatkan petunjuk yang jelas, anggota unit Reserse Kriminal (Reskrim) langsung mendatangi toko laundry tempat tersangka bekerja. Tindakan cepat tersebut membuahkan hasil, di mana tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Haji Kamang, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa motor curian tersebut telah dibawa ke kampung halamannya di Karawang, Jawa Barat. Di sana, kendaraan tersebut digadaikan kepada seorang tetangganya dengan harga Rp8 juta. Setelah mendapatkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan segera bergerak ke Karawang untuk mengambil kembali kendaraan hasil curian tersebut.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dikenakan Pasal 326 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menindak tegas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *