Seputarian

Media Fakta Tebaru

Polri Dalami Kasus Pemagaran Laut di Bekasi: Dugaan Pemalsuan Sertifikat Diselidiki

Polri Dalami Kasus Pemagaran Laut di Bekasi

Seputarian – Penyelidikan terkait kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus digencarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dugaan pemalsuan dokumen sertifikat menjadi fokus utama dalam penyelidikan ini. Hingga saat ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Kasus di Desa Huripjaya ini muncul sebagai kelanjutan dari laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan serupa di Desa Segarajaya, yang secara geografis terletak tidak jauh dari lokasi tersebut. Laporan awal mengenai pemasangan pagar laut di Desa Segarajaya dilayangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum di Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya telah mendalami keterlibatan PT Mega Agung Nusantara (MAN) dalam kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan, 12 orang saksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.

Selain memeriksa saksi, pengecekan fisik terhadap objek pemagaran laut di kedua desa tersebut juga telah dilakukan. Pemeriksaan ini dilakukan langsung di lapangan bersama tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dibantu oleh Inspektorat Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Tujuan dari pengecekan tersebut adalah untuk memastikan legalitas objek yang telah dipagari dan memverifikasi keabsahan dokumen sertifikat yang terlibat dalam kasus ini.

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah mengirimkan undangan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait. Beberapa kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah diundang untuk memberikan klarifikasi, khususnya terkait penerbitan sertifikat di wilayah perairan laut Desa Segarajaya dan Huripjaya. Djuhandani mengungkapkan bahwa undangan pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada minggu depan untuk mempercepat proses penyelidikan.

Sebelumnya, Polri menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait pemagaran laut di Desa Huripjaya. Dugaan tersebut melibatkan dua perusahaan, yakni PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Citra Listrindo (CL). Meski begitu, hingga kini belum dapat dipastikan bentuk pidana yang terjadi di wilayah tersebut karena penyelidikan masih berlangsung.

Sementara itu, dalam kasus yang terjadi di Desa Segarajaya, penyidik telah menemukan dugaan yang lebih konkret, yaitu adanya pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM). Beberapa di antaranya bahkan telah diketahui diagunkan ke sejumlah bank swasta sebagai jaminan pinjaman. Kasus pemagaran laut di Desa Segarajaya ini dikelola oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang kini turut menjadi fokus utama penyidikan.

Penyelidikan terhadap dua kasus ini masih berada pada tahap awal. Aparat kepolisian berupaya untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperjelas adanya pelanggaran hukum. Dugaan pemalsuan dokumen sertifikat menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak kepemilikan lahan di wilayah pesisir yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menurut Djuhandani, penyidikan ini melibatkan kerja sama lintas instansi, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai pihak, baik dari sektor swasta maupun lembaga pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aspek hukum dapat ditegakkan dengan adil.

Kasus pemagaran laut di Kabupaten Bekasi ini mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan wilayah pesisir. Terlebih, sertifikat hak milik yang diduga dipalsukan bisa berdampak luas pada sektor ekonomi, terutama jika dokumen tersebut digunakan untuk kepentingan finansial, seperti diagunkan ke bank.

Ke depan, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas hukum di sektor pertanahan. Diharapkan penyelidikan yang sedang berlangsung ini dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak. Dengan begitu, kasus serupa diharapkan tidak akan terulang kembali di wilayah lain.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *