Seputarian

Media Fakta Tebaru

Sidang Ted Sioeng: Kuasa Hukum Pertanyakan Nama-Nama yang Tak Diungkap dalam BAP

Sidang Ted Sioeng: Kuasa Hukum Pertanyakan Nama-Nama yang Tak Diungkap dalam BAP

Seputarian – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Julianto Asis, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menyebutkan sejumlah nama yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Julianto, JPU terlihat enggan menampilkan beberapa nama yang telah disebutkan dalam BAP, termasuk pemilik Bank Mayapada, Dato Sri Tahir. Dalam pernyataannya kepada wartawan usai persidangan, ia menekankan bahwa nama-nama yang berkaitan dengan kasus ini sudah tertulis jelas dalam dokumen resmi.

Julianto menyampaikan keberatan tersebut saat pembacaan replik oleh JPU. Menurutnya, replik yang disampaikan hanya merupakan pengulangan dari surat tuntutan tanpa ada hal substansial yang baru. Ia juga menilai bahwa JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang sebelumnya disebutkan oleh terdakwa dalam persidangan, termasuk Direktur Bank Mayapada, Hariyono Tjahjarijadi, serta Dato Sri Tahir.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa tujuan mereka bukanlah untuk mencari konflik, melainkan untuk mengungkap kebenaran materiil. Ia menyoroti pentingnya pemanggilan saksi-saksi yang memiliki keterkaitan kuat dengan perkara ini, karena berdasarkan keterangan terdakwa, sejumlah nama telah disebutkan beserta bukti yang mendukung dugaan aliran dana.

Ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki wewenang untuk memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting dalam kasus ini. Ia menambahkan bahwa saksi yang menolak memberikan keterangan dalam persidangan bisa dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Mudzakkir juga menegaskan bahwa jika seorang saksi memiliki peran utama dalam menentukan arah persidangan, maka hakim memiliki kewajiban untuk meminta JPU menghadirkannya. Hal ini bertujuan agar fakta hukum dapat terungkap dengan jelas dan keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ted Sioeng dengan Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP atas tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar yang berasal dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Namun, Ted Sioeng membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya, termasuk klaim terkait pinjaman awal sebesar Rp70 miliar dari Bank Mayapada. Pinjaman tersebut sebelumnya disebut-sebut digunakan untuk membeli 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

Terdakwa mengklarifikasi bahwa dana pinjaman senilai Rp70 miliar tersebut sebenarnya digunakan untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura. Ia juga menambahkan bahwa pembelian apartemen tersebut dilakukan berdasarkan tawaran serta permintaan langsung dari Dato Sri Tahir, yang merupakan pemilik sekaligus pemegang saham pengendali Bank Mayapada.

Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dengan berbagai perdebatan yang muncul terkait saksi-saksi yang belum dihadirkan. Keputusan hakim dalam perkara ini akan menjadi faktor penentu bagi jalannya persidangan berikutnya, serta akan memperjelas bagaimana keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut.